Legal Advice & Opinion

“Top & Partners” Law Firm

– Pendahuluan

Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit). 

Progress Report

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa LAW FIRMTOP & PARTNERS”, Advokat dan Legal Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.

Peran Kami

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.

      Melihat hal tersebut LAW FIRMTOP & PARTNERS”, Advokat dan Legal Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.

      Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.

    Ketentuan Biaya

    Sebagai lembaga penyedia jasa pelayanan advokat dan konsultan hukum, kami memiliki peraturan dalam biaya yang akan dikeluarkan  oleh klien atas jasa yang telah kami berikan. Ketentuannya tertulis sebagai berikut :

    KLIEN TETAP
    1. Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
    2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
    3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
    4. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.

    Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:

    1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
    2. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.

    Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

    KLIEN TIDAK TETAP
    • KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :

      1. Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

      2.      Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

    KLIEN YANG BERPERKARA / MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
    1. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
    2. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
    3. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
    4. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran

    Forum

    Forum Topics Replies Updated

    Discuss : Seputar Permasalahan Hukum

    Produk Baru Imigrasi, Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua

    Apa itu Visa rumah kedua? Bagaimana tata cara mengurunya? Simak penjelasannya di sini

    Ingin Adopsi Anak? Ketahui dulu syarat dan ketentuannya

    Jangan Asal Adopsi, Ketahui syarat dan prosedur adopsi anak sesuai hukum yang berlaku di sini

    Jasa Pengacara Mahal? Eitss Tahu dulu bagaimana perjuangan dan Pekerjaannya

    Ada Harga ada kualitas, Jasa pengacara memang Mahal tapi itu ada sebabnya, yuk baca alasannya di sini.

    Sengketa Tanah? Yuk kenali dulu bagaimana langkah hukumnya

    Sengketa Tanah, bagaimana langkah hukumnya? Simak selengkapnya di sini

    Apa sih beda Perdata dan Pidana?

    Masih bingung apa itu Hukum Perdata? Apa bedanya dengan Hukum Pidana? Yuk cek di sini.

    Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.

    Topan Oddye Prastyo S. S.H.,M.H.

    Founder

    "Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"

    Top Lawyers Indonesia.

    Head Office

    Jln. Kalimaya Raya No. 18 A, kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor

    Branch Office

    Jln. Sultan Hasanudin Gang Jaya II, No. 5, Cakranegara, Mataram, Lombok, NTB

    Follow us

    Flag Counter
    Verified by MonsterInsights